ASIK TKADinas Pendidikan Kota Semarang Halaman utama

Berlaku sejak 2 Oktober 2026

Kebijakan Privasi PINTAR TKA

PINTAR TKA adalah layanan Tes Kemampuan Akademik yang dikelola oleh Dinas Pendidikan Kota Semarang . Kebijakan ini menjelaskan cara PINTAR TKA mengakses, mengumpulkan, menggunakan, menyimpan, membagikan, dan menghapus data ketika siswa, orang tua, guru, proktor, penyusun soal, verifikator, dan pengelola pendidikan menggunakan aplikasi Android, situs web, atau layanan terkait.

1. Data yang kami kelola

Data yang diproses bergantung pada peran dan fitur yang digunakan, meliputi:

PINTAR TKA tidak meminta pengguna melakukan pendaftaran mandiri. Akun siswa dan akun operasional dibuat atau dikelola oleh sekolah atau Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya.

2. Cara data diperoleh

Data diperoleh dari sekolah atau pengelola pendidikan, dari pengguna saat masuk dan memakai fitur aplikasi, dari perangkat ketika berkomunikasi dengan server, serta dari layanan masuk pihak ketiga yang dipilih pengguna, seperti Google Workspace belajar.id untuk akun guru.

3. Tujuan penggunaan data

Kami menggunakan data untuk:

Kami tidak menjual data pribadi dan tidak menggunakannya untuk iklan yang dipersonalisasi.

4. Pihak yang dapat menerima data

Data hanya diberikan sesuai kebutuhan kepada:

Setiap penerima hanya memperoleh data yang diperlukan untuk fungsi terkait. Hak akses di dalam PINTAR TKA dibatasi menurut peran, sekolah, jenjang, mata pelajaran, atau wilayah penugasan.

5. Analisis berbantuan AI

Analisis AI tidak berjalan hanya karena pengguna membuka laporan. Pengguna berwenang harus memintanya secara khusus. Untuk analisis siswa, nama, NISN, dan identitas sekolah tidak dikirim kepada penyedia AI; masukan menggunakan data pengerjaan yang dianonimkan. Analisis laporan menggunakan data agregat. Hasil AI merupakan bahan pendamping dan tidak menggantikan keputusan guru, peninjau soal, sekolah, atau Dinas Pendidikan.

6. Penyimpanan dan keamanan

Kami menerapkan koneksi HTTPS, pembatasan akses berbasis peran, sesi dan token akses, media privat dengan tautan terbatas waktu, pencatatan audit, pencadangan, serta pemantauan operasional. Data disimpan pada infrastruktur yang dikelola atau ditunjuk oleh Dinas Pendidikan. Meskipun perlindungan yang wajar diterapkan, tidak ada sistem elektronik yang dapat dijamin sepenuhnya bebas risiko.

7. Retensi dan penghapusan data

Data akun aktif disimpan selama diperlukan untuk penyelenggaraan PINTAR TKA. Jawaban, hasil, dan rekaman pelaksanaan dapat disimpan lebih lama sebagai arsip pendidikan, dasar laporan, audit keamanan, serta bukti integritas ujian sesuai jadwal retensi dan kewajiban Dinas Pendidikan. Log, berkas impor, hasil analisis, cadangan, dan data operasional dibersihkan atau dianonimkan ketika tidak lagi diperlukan.

Karena akun dibuat oleh sekolah atau pengelola, permintaan koreksi, penonaktifan, atau penghapusan akun siswa diajukan melalui proktor sekolah atau kontak privasi di bawah. Pengguna staf dapat menghubungi administrator atau kontak privasi. Permintaan harus menyertakan nama, sekolah, identitas akun yang relevan, dan jenis tindakan yang diminta. Kami akan memverifikasi pemohon sebelum memproses permintaan.

Data yang tidak lagi diperlukan dan tidak terikat kewajiban arsip akan dihapus atau dianonimkan. Jika sebagian rekaman wajib dipertahankan untuk arsip pendidikan, audit, keamanan, penyelesaian sengketa, atau kewajiban hukum, aksesnya dibatasi dan pemohon akan diberi penjelasan.

8. Hak pengguna dan orang tua

Pengguna atau orang tua/wali yang sah dapat meminta akses, koreksi, pembatasan, atau penghapusan data yang berada dalam kewenangan mereka. Siswa dapat meminta bantuan melalui proktor sekolah. Orang tua harus melalui verifikasi sekolah sebelum memperoleh kode akses riwayat anak. Permintaan juga dapat diajukan melalui email kontak privasi.

9. Data anak

PINTAR TKA digunakan dalam konteks pendidikan dasar dan dapat memproses data anak. Pengelolaan akun dan pelaksanaan ujian dilakukan melalui sekolah serta petugas yang berwenang. Kami membatasi penggunaan data anak untuk tujuan pendidikan, keamanan, dukungan, dan kewajiban administrasi yang dijelaskan dalam kebijakan ini.

10. Cookie dan penyimpanan lokal

Situs dan aplikasi dapat menggunakan cookie, token sesi, atau penyimpanan lokal yang diperlukan untuk mempertahankan status masuk, keamanan, kemajuan ujian, dan preferensi tampilan. Teknologi tersebut tidak digunakan untuk iklan lintas situs.

11. Tautan dan layanan pihak ketiga

PINTAR TKA dapat memuat tautan ke Google Play, Google, Telegram, WhatsApp, atau layanan lain. Ketika pengguna membuka layanan pihak ketiga, pemrosesan data juga tunduk pada kebijakan pihak tersebut.

12. Perubahan kebijakan

Kebijakan ini dapat diperbarui bila fungsi aplikasi, praktik pengelolaan data, atau ketentuan hukum berubah. Tanggal berlaku terbaru akan ditampilkan di bagian atas halaman ini. Perubahan penting akan disampaikan melalui aplikasi atau kanal resmi yang sesuai.

13. Kontak privasi

Dinas Pendidikan Kota Semarang
Jl. Dr. Wahidin No.118, Jatingaleh, Kota Semarang 50254
Telepon: (0292) 421034
Email: ik@semarangkota.go.id

Gunakan subjek Permintaan Privasi PINTAR TKA agar permintaan dapat diarahkan kepada petugas yang tepat.